Senin, 29 Desember 2025

Kementerian Desa PDT Terbitkan Pedoman SID 2025: Dorong Transparansi Melalui Satu iDesa dan Transaksi Nontunai

 

 

KUDUS.JamuDesa.com (18/12/2025). Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID). Peraturan tertanggal 28 November 2025 ini hadir sebagai landasan hukum untuk mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif melalui pengintegrasian data dalam satu platform digital.

Inti dari transformasi ini adalah penggunaan platform Satu iDesa, sebuah aplikasi super (super app) yang mengintegrasikan seluruh data desa ke dalam satu referensi tunggal. Tidak hanya mencatat data administratif, platform ini juga memuat Sistem Informasi Geografis (SIG) yang memetakan sumber daya alam, infrastruktur, hingga sosial budaya desa secara spasial.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur adalah mekanisme pengelolaan keuangan. Pasal 85 dalam peraturan ini menegaskan bahwa setiap transaksi Dana Desa harus dilakukan secara nontunai melalui Platform SID. Sistem ini dirancang terhubung langsung dengan sistem perbendaharaan negara dan audit internal untuk memastikan setiap rupiah anggaran terpantau dengan jelas.

Selain itu, peraturan ini mendorong perencanaan pembangunan yang lebih objektif. Platform SID akan memberikan “rekomendasi digital” mengenai prioritas sasaran SDGs Desa dan program/kegitan prioritas pembangunan Desa. Dengan demikian, pemerintah Desa memiliki rujukan yang kuat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Aspek transparansi juga menjadi sorotan utama, di mana realisasi anggaran desa wajib ditayangkan melalui dasbor publik agar dapat dipantau oleh masyarakat luas. Di sisi lain, pemerintah menjamin kerahasiaan data pribadi warga melalui protokol pelindungan data yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi desa-desa yang masih terkendala infrastruktur telekomunikasi, peraturan ini memberikan fleksibilitas. Desa tersebut belum diwajibkan menerapkan sistem secara daring (online) dan diizinkan melakukan pendataan secara konvensional selama masa transisi, sementara pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan infrastruktur internet secara bertahap.

Jenis Data dan cakupan pendataan menurut Permendesa 13/2025

Data yang dikelola dalam Sistem Informasi Desa (SID) terbagi menjadi beberapa kategori utama:

  • Data Desa: Sekumpulan fakta mengenai kondisi objektif desa. Ini mencakup data kewilayahan (seperti topografi, geografi, dan infrastruktur) serta data sosial (sumber daya manusia dan kelembagaan).
  • Data Pembangunan Desa: Data yang digunakan untuk mengukur capaian keluaran tahunan pembangunan desa dan hasil SDGs Desa. Data ini menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan.
  • Data Geospasial & Atribut: Data mengenai lokasi geografis, dimensi, dan karakteristik objek (alam/buatan) yang dipetakan secara digital dalam SIG Desa.
  • Data Pribadi: Data orang perseorangan yang dilindungi kerahasiaannya untuk menjamin hak konstitusional warga.

Pendataan desa meliputi informasi yang sangat komprehensif, di antaranya:

  • Geografi & Topografi: Meliputi data gunung, bukit, sungai, danau, hingga kawasan pantai sesuai karakteristik desa.
  • Infrastruktur: Data mengenai sarana dan prasarana wilayah desa.
  • Administrasi & Keuangan: Termasuk data administrasi pembangunan, pengelolaan aset, dan administrasi keuangan desa.
  • Partisipasi Masyarakat: Mencatat keterlibatan warga dalam musyawarah desa, gotong royong, hingga peran kelompok marginal dan rentan dalam pembangunan.

Sumber & Mekanisme Pendataan

  • Satu iDesa: Seluruh data dikonsolidasikan dalam platform Satu iDesa sebagai rujukan tunggal (single reference of truth).
  • Integrasi Sektoral: SID juga menghimpun informasi mengenai program pembangunan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masuk ke desa.
  • Rekomendasi Digital: Data yang terkumpul diproses secara digital untuk menghasilkan rekomendasi otomatis mengenai program prioritas bagi desa.

Dalam Peraturan yang terdiri dari 148 halaman tersebut, Kelompok Kerja (Pokja) dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga tingkat desa untuk memastikan pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) berjalan teknis dan profesional.

Pokja ini dibentuk di empat tingkatan dengan susunan yang hampir serupa, namun memiliki cakupan wewenang yang berbeda:

  • Tingkat Nasional: Dibentuk oleh Menteri. Terdiri dari koordinator, operator/admin, teknisi TIK, pengelola data, dan pengelola publikasi.
  • Tingkat Provinsi: Dibentuk oleh Gubernur. Struktur anggotanya sama dengan tingkat nasional.
  • Tingkat Kabupaten/Kota: Dibentuk oleh Bupati/Wali Kota. Struktur anggotanya juga mencakup teknisi TIK hingga pengelola data.
  • Tingkat Desa: Dibentuk oleh Kepala Desa. Struktur anggotanya lebih ramping, terdiri dari koordinator, operator/admin, pengelola data, dan pengelola publikasi. Pokja Desa ini dapat mengikutsertakan unsur masyarakat desa.

Selain Pokja pengelola sistem di atas, terdapat Pokja Pendataan Desa yang bertugas langsung di lapangan untuk mengumpulkan data.

  • Pembina: Dijabat oleh Kepala Desa.
  • Ketua Tim: Dipilih oleh Kepala Desa berdasarkan keahlian.
  • Sekretaris: Ditunjuk oleh Ketua Tim.
  • Anggota: Berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat lainnya (tokoh adat, kelompok tani, kelompok perempuan, forum anak, dll.).

Secara umum, Pokja bekerja dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Teknis: Melaksanakan urusan operasional, pemeliharaan, dan pengembangan Platform SID sesuai tingkatannya (nasional, provinsi, kabupaten, atau desa).
  • Pengumpulan & Verifikasi Data (Khusus Pokja Pendataan): Melakukan proses sistematis mulai dari pencatatan, klasifikasi, hingga verifikasi dan validasi data desa agar sahih dan objektif.
  • Pengoperasian Sistem: Operator dalam Pokja menginput data ke Platform Satu iDesa dan memastikan interoperabilitas (berbagi pakai data) dengan sistem pemerintah lainnya berjalan lancar.
  • Pertanggungjawaban: Pokja di tingkat daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah (Gubernur/Bupati) melalui perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa.. Pokja Desa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
  • Keamanan & Publikasi: Mengelola aspek keamanan data (terutama data pribadi) dan menayangkan informasi realisasi anggaran atau capaian SDGs Desa melalui dasbor publik agar dapat diakses warga.

Pasal 42 Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2025 secara strategis membagi proses pendataan desa ke dalam dua fase utama, yakni pendataan tahap awal dan tahap pemutakhiran, guna menciptakan sistem manajemen data yang berkelanjutan dan dinamis. Ketentuan ini menegaskan bahwa hasil pendataan pada tahap awal menjadi “data dasar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”.

Hal ini menunjukkan bahwa pendataan awal, memiliki kedudukan krusial sebagai “data dasar” atau fondasi utama yang wajib digunakan dalam setiap perencanaan Pembangunan Desa serta program Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan struktur ini, regulasi memastikan bahwa setiap desa memiliki basis data awal (baseline) yang kuat sebagai tolok ukur keberhasilan, yang kemudian secara periodik diperbarui melalui tahap pemutakhiran agar informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan tetap akurat, relevan, dan senantiasa mencerminkan kondisi objektif desa yang terus berkembang.

Menurut JamuDesa, Pasal 54 merupakan “jantung” dari legalitas data di desa. Pasal 54 Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan mekanisme validasi data digital desa sebagai prosedur yang sangat mengedepankan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Proses ini dimulai dengan validasi teknis oleh staf Pendataan Desa di bawah koordinasi Sekretaris Desa, yang hasilnya kemudian dilaporkan secara transparan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta diinformasikan kepada warga.

Legitimasi data tersebut mencapai puncaknya melalui Musyawarah Desa, di mana hasil validasi dibahas dan diputuskan bersama untuk dituangkan dalam Berita Acara resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat. Pada akhirnya, dokumen Berita Acara ini menjadi landasan hukum atau pedoman wajib bagi penyusunan Peraturan Desa tentang Data Dasar Pembangunan Desa, memastikan bahwa data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan telah teruji secara faktual dan memiliki kekuatan hukum yang sah di tingkat desa.


Ringkasan Permendesa Nomor 13 Tahun 2025

  • Platform Satu iDesa: Merupakan super app digital terintegrasi yang menjadi rujukan tunggal (single reference of truth) untuk data dan peta desa di seluruh Indonesia.
  • Basis Data Geospasial: Sistem Informasi Desa (SID) kini mengintegrasikan data atribut dengan data geospasial (peta wilayah, tata ruang, dan sumber daya desa).
  • Rekomendasi Digital: Platform SID secara otomatis memproses data untuk menghasilkan rekomendasi program dan kegiatan prioritas pembangunan desa agar perencanaan lebih objektif.
  • Transaksi Nontunai Dana Desa: Setiap transaksi Dana Desa (perencanaan hingga pelaporan) wajib dilakukan secara nontunai melalui Platform SID yang terhubung dengan sistem perbendaharaan negara.
  • Transparansi Publik: Informasi anggaran dan realisasi Dana Desa wajib dipublikasikan melalui dasbor publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
  • Pelindungan Data Pribadi: Peraturan ini menjamin hak konstitusional subjek data melalui kebijakan keamanan dan kerahasiaan data pribadi dalam sistem.
  • Masa Transisi & Kondisi Khusus: Desa yang belum memiliki akses internet tidak diwajibkan menggunakan sistem daring (online) dan dapat melakukan pendataan secara konvensional selama masa transisi. Setiap desa wajib menyesuaikan proses pendataan dan perencanaannya dengan aturan baru ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan diundangkan.
  • Adanya Peraturan Desa tentang Data Dasar Pembangunan Desa
  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Jumat, 07 November 2025

Hebat! BUMDes Hanghouw Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan Kampung




 
Manokwari, Papua Barat — Inovasi pemanfaatan Dana Desa di Kampung Hanghouw, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, layak menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan dana publik berbasis kebutuhan masyarakat. Melalui program ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), masyarakat kini dapat menikmati hasil nyata berupa peningkatan ekonomi dan kemandirian pangan.

Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kampung Hanghouw mengalokasikan 20 persen Dana Desa, atau sekitar Rp117 juta dari total Rp936 juta, untuk pengembangan sektor ketahanan pangan. Dana tersebut dikelola langsung oleh BUMDes Hanghouw dengan membuka unit usaha kebun sayur yang menampung hasil panen masyarakat.

Langkah ini diambil karena sebagian besar warga Kampung Hanghouw bermata pencaharian sebagai petani lokal atau dalam bahasa Papua dikenal dengan “berkebun”. Sebelumnya, hasil sayur-mayur seperti bayam, kangkung, kacang panjang, buncis, jagung, dan labu sering tidak laku di pasar akibat kendala cuaca dan distribusi. Sayur yang dipanen dengan susah payah kerap rusak sebelum habis terjual.

Menjawab persoalan ini, BUMDes Hanghouw hadir sebagai solusi pemasaran hasil kebun masyarakat. Unit usaha ini membantu petani memasarkan hasil panen ke Pasar Tradisional di Manokwari, sehingga sayur-sayuran tetap segar dan bernilai jual tinggi.

“Melalui BUMDes, kami ingin membantu petani lokal agar hasil kebunnya tidak terbuang percuma. Dana Desa digunakan untuk membuka lahan, membayar tenaga kerja, membeli bibit, serta mengatur proses distribusi hasil panen,” ujar Edi Nuham, Ketua BUMDes Kampung Hanghouw.

Dalam prosesnya, kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Pendamping Profesional (TPP). TPP berperan penting dalam mendampingi BUMDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemasaran hasil kebun masyarakat.

Hanya dalam waktu 35 hari setelah penanaman, sayuran siap dipanen dan disalurkan ke pasar. Keuntungan yang diperoleh BUMDes diputar kembali untuk membeli benih baru serta membayar upah kerja petani, menciptakan siklus ekonomi yang produktif di tingkat kampung.

Program ketahanan pangan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, tetapi juga menumbuhkan semangat kemandirian dan gotong royong. Masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya menjaga produksi pangan lokal yang sehat, bergizi, dan berkelanjutan.

“Dengan adanya program ini, anak muda di kampung tidak lagi tergiur pergi ke kota. Mereka bisa ikut bekerja di kebun dan memperoleh penghasilan,” tambah Edi.

Meski Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dihasilkan belum maksimal karena keuntungan masih digunakan untuk operasional dan pembelian bibit, program ini telah memberikan harapan baru bagi masyarakat petani di Hanghouw.

Ke depan, BUMDes berencana memperluas usaha dengan meningkatkan produksi pangan lokal dan memberikan pendampingan bagi petani agar hasil panen lebih berkualitas dan berkelanjutan. 
 
 


Inisiatif ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran mampu memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
 
 
 
Penulis: Tim Media Kampung Hanghouw
Narasumber: Edi Nuham (Ketua BUMDes Kampung Hanghouw) 

Rabu, 05 November 2025

Sumur Bor Desa Katebu Hadirkan Akses Air Bersih Berkelanjutan Lewat Dana Desa 2025




Manokwari , Papua Barat — Pemerintah Desa Katebu, Kecamatan Manokwari Selatan, berhasil memanfaatkan Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk menjawab salah satu kebutuhan paling mendasar masyarakat, yaitu akses terhadap air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Melalui program Pembangunan Sumur Bor, Desa Katebu mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp116.143.750 guna membangun sarana air bersih yang kini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata dari pemanfaatan Dana Desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup warga desa.

Pembangunan sumur bor ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan akses air bersih terutama saat musim kemarau, di mana masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti memasak, mencuci, mandi, serta kebutuhan pertanian rumah tangga. Kondisi geografis dan kualitas air permukaan yang rendah menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Desa Katebu.

“Melalui pembangunan sumur bor ini, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses air bersih yang cukup dan berkelanjutan. Air adalah kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kesehatan dan kesejahteraan warga,” ujar Indarnang, Pendamping Desa yang turut memfasilitasi kegiatan ini. 

Tenaga Pendamping Profesional (TPP), berperan penting dalam mendampingi pemerintah desa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan kegiatan. Ia membantu dalam proses identifikasi lokasi strategis menggunakan peta CAT (Cekungan Air Tanah) serta survei geolistrik untuk menilai potensi air tanah. Langkah ini memastikan pembangunan dilakukan di lokasi yang tepat dan efisien.

Proses pelaksanaan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama Kasi Kesejahteraan Desa, dengan melibatkan pihak swasta sebagai penyedia jasa pengeboran. Tahapan kegiatan meliputi pengeboran hingga kedalaman tertentu, pemasangan pipa dan pompa, serta pembangunan bak penampung air (reservoir) yang berfungsi menyalurkan air ke rumah-rumah warga.

Kini, setelah sumur bor berfungsi, ketersediaan air bersih di Desa Katebu meningkat signifikan. Warga tidak lagi harus berjalan jauh untuk mengambil air atau menunggu giliran di sumber mata air tradisional. Kegiatan rumah tangga dan usaha kecil masyarakat menjadi lebih lancar, bahkan muncul peluang pengembangan pertanian kecil yang bergantung pada pasokan air.

Program ini juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang positif, seperti meningkatnya produktivitas masyarakat, berkurangnya penyakit akibat air tidak layak, dan tumbuhnya rasa gotong royong dalam menjaga fasilitas publik desa.

Meski belum memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), manfaat jangka panjang dari pembangunan sumur bor ini sangat terasa bagi seluruh warga. Pemerintah Desa berharap ke depan, program ini dapat dikembangkan dengan sistem pengelolaan air bersih berbasis komunitas agar keberlanjutan fasilitas tetap terjaga.

“Kami berharap sumur bor ini menjadi awal bagi pengelolaan sumber daya air yang lebih baik di Desa Katebu. Ini bukan sekadar proyek fisik, tapi langkah menuju kesejahteraan bersama,” tutup Indarnang.

 

Penulis: Tim Media Desa Katebu
Narasumber: Indarnang (Pendamping Desa)

Senin, 03 November 2025

Pelatihan Komputer Tingkatkan Literasi Digital Warga Kampung Bahamyenti


Manokwari, 5 September 2025 – Pemerintah Kampung Bahamyenti, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, sukses menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Komputer untuk Masyarakat Kampung sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Kampung tahun anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menjembatani kesenjangan digital yang selama ini menjadi kendala utama dalam pelayanan publik dan pengembangan ekonomi masyarakat. 

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari ini difasilitasi oleh PT Bahari Informatika . Kegiatan ini diikuti oleh perangkat kampung dan masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan pemuda setempat yang antusias mempelajari keterampilan digital dasar. Komputer sebagai penyedia instruktur profesional, dengan dukungan penuh dari Pendamping Kampung



Selama pelatihan, peserta dibekali berbagai materi praktis mulai dari pengenalan komputer, pengarsipan digital, hingga penggunaan aplikasi Microsoft Word dan Excel untuk administrasi kampung. Pada hari terakhir, peserta diajarkan cara mengakses internet dan memanfaatkan media sosial secara positif, termasuk strategi promosi produk lokal secara daring.

Kepala Kampung Bahamyenti, Apeles Wonggor, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Pelatihan ini membuka wawasan baru bagi masyarakat kami. Sekarang aparat kampung bisa lebih cepat dalam pelayanan, dan masyarakat bisa mulai memanfaatkan teknologi untuk usaha mereka,” ujarnya.

Pendamping Kampung, Bambang Kadir, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkecil kesenjangan digital dan memperkuat tata kelola kampung berbasis teknologi. “Kami ingin literasi digital di tingkat kampung tidak berhenti di pelatihan dasar saja. Ke depan, akan dikembangkan pelatihan lanjutan seperti penggunaan aplikasi administrasi kampung dan pemasaran digital bagi UMKM,” jelasnya.

Dari kegiatan ini, terlihat dampak nyata berupa peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengoperasikan komputer dan mengakses informasi digital. Aparat kampung kini lebih mandiri dalam penyusunan dokumen administrasi, sedangkan pelaku UMKM mulai memahami cara menggunakan media sosial untuk memperluas jaringan usaha. 



Dengan dukungan Dana Kampung, pelatihan ini menjadi contoh nyata bagaimana pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat berbasis teknologi.

Sabtu, 01 November 2025

📰 BUMDes Fani Jaya Kampung Lebau Kembangkan Kebun Sayur untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Dana Desa 2025 Difokuskan pada Penguatan Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Petani Papua Barat

Manokwari Utara, Papua Barat (Desa Lebau News) – Pemerintah Kampung Lebau, Kecamatan Manokwari Utara, berinovasi dalam pemanfaatan Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan memprioritaskan program Ketahanan Pangan melalui BUMDes Fani Jaya. Sebesar 20 persen Dana Desa, yakni Rp116.634.000, dialokasikan untuk pengembangan kebun sayur masyarakat sebagai langkah strategis meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan warga.

Program ini berawal dari keprihatinan terhadap nasib petani lokal yang seringkali kesulitan menjual hasil kebun mereka di pasar kota Manokwari. Hasil pertanian seperti bayam, kangkung, sawi, dan kacang panjang kerap tidak laku dijual, meski sudah dibawa sejak pagi hingga sore. Melihat kondisi tersebut, Pendamping Desa  bersama Pemerintah Kampung Lebau menginisiasi keterlibatan aktif BUMDes Fani Jaya dalam membantu pemasaran hasil kebun warga.

Kepala Kampung Lebau, Estefina Dowansiba, menyampaikan bahwa program ini memberi harapan baru bagi para petani lokal.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir hasil kebunnya tidak laku. Melalui BUMDes, hasil panen disalurkan langsung ke Dapur Sehat di Manokwari, dan keuntungan diputar kembali untuk membeli benih serta membayar upah petani,” jelasnya.

Tahapan kegiatan dimulai dengan Musyawarah Kampung (Muskam) yang memutuskan penyertaan modal 20% Dana Desa untuk BUMDes. Dana ini dimanfaatkan untuk pembukaan lahan, pembelian bibit, pembayaran tenaga kerja, serta biaya pemasaran. Setelah sekitar 35 hari, hasil kebun seperti sayur-sayuran segar siap dipanen dan langsung dipasarkan.

Ketua BUMDes Fani Jaya, Nikson Derebi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya soal ketahanan pangan, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

“Kami ingin membuktikan bahwa sektor pertanian bisa menjadi sumber ekonomi yang menjanjikan. Ke depan kami akan menjalin kerja sama dengan sektor swasta agar hasil kebun masyarakat bisa diserap secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain meningkatkan produktivitas pangan, program ini juga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan warga, memperkuat ketahanan pangan lokal, serta mencegah urbanisasi pemuda desa ke kota. Meskipun kontribusi terhadap PADes masih terbatas karena keuntungan diputar kembali untuk operasional, manfaat sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat sangat signifikan.

BUMDes Fani Jaya berencana mengembangkan program lanjutan seperti pelatihan peningkatan kapasitas petani, perbaikan infrastruktur irigasi, serta pembangunan fasilitas penyimpanan hasil panen agar kualitas produksi lebih terjaga. Dengan pengelolaan yang transparan dan berkelanjutan, Kampung Lebau menjadi contoh praktik baik pemanfaatan Dana Desa berbasis ketahanan pangan di Provinsi Papua Barat.

 

  


✍️ Penulis:

Brigitta Eka Yunita, Tenaga Pendamping Profesional
📍 Kampung Lebau, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat

 

Senin, 20 Oktober 2025

MENTERI DESA YANDRI SUSANTO MERAIH PERINGKAT 3 SURVEI KEPUASAN PUBLIK






Sabtu, 18 Oktober 2025

 

 
 
 
 
DI SEMUA MEDIA MAINSTREAM dipenuhi pemberitaan tentang survei kinerja para Menteri Pembantu Presiden Prabowo menginjak 1 (satu) tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih. Menteri Desa Bapak Yandri Susanto menduduki peringkat ke 3 dari jajaran Kementerian Prabowo Gibran. Peringkat ini berdasar survei kinerja para Menteri yang dilakukan oleh lembaga  Survei Strategic and Political Insight Network (SPIN) periode Oktober 2025 yang dilaksanakan 1-9 Oktober 2025 secara nasional  serentak di 38 provinsi.


 
 
 
Menurut Direktur Eksekutif SPIN Mawardin Sidik faktor peraih yang tinggi dari masyarakat dipengaruhi oleh kinerja Menteri Desa yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya desa-desa yang selama ini telah mendapatkan program pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi desa. Hal ini seperti yang disampaikan ke Media DetikNews.com dan media mainstream lainnya.
 
Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  Desa yang selama ini terjadi terdapat  peran dari Pendamping Desa sebagai garda terdepan Kementerian Desa PDT yang dipimpin Bapak Yandri Susanto. Pendamping Desa sebagai pelaksanaan amanah Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014  pengawal Dana Desa memiliki peran strategis sebagai pengungkit kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia.  
 
Dalam statemen di akun sosial media Youtube Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  Republik Indonesia Bidang Hubugan Antar Lembaga Bapak Sugito, S,Sos., MH menjelaskan betapa masih pentingnya peran strategis Pendamping Desa sebagai elemen penting dalam proses perencanaan dan pembangunan Desa. 18/102025
 
https://youtu.be/vrL7wjdEfyo?si=xnIDxKEo3870zYiG
 
 
  
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat  
 

Jumat, 17 Oktober 2025

Peningkatan Kapasitas KPM se-Kabupaten Manokwari

 

Pelatihan Aplikasi eHDW dalam rangka percepatan penurunan Stunting di Kampung se-Kabupaten Manokwari (11 - 13 Agustus 2025)

Kementerian Desa PDT Terbitkan Pedoman SID 2025: Dorong Transparansi Melalui Satu iDesa dan Transaksi Nontunai

    KUDUS.JamuDesa.com (18/12/2025) . Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun...